PERLINDUNGAN KONSUMEN

0
  1. Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk    melindungi diri,
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas perlindungan konsumen

Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :

  • Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
  • Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  • Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  • Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

 

Macam-macam hak dan kewajiban konsumen

Sesuai dengan penjelasan diatas, bahwasanya perkembangan perindustrian disatu sisi membawa dapak postif bagi konsumen namun disatu sisi dapat pula mengakibatkan para pelaku usaha bertindak sewenang-wenang dan dapat merugikan konnsumen itu sendiri. Berkenaan dengan pertimbangan itulah, maka perlu juga diketengahkan apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Dalam undang-undang perlindungan konsumen bagian hak-hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 sampai 5 undang-undang perlindungan konsumen. Penjaarannya adalah sebagai berikut :

Pasal 4 UUPK, hak-hak dari konsumen adalah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas inforasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa yang digunakan.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Diatas merupakan penjabaran dari pasal 4 UUPK, yang menjabarkan tentang hak-hak dari konsumen. Jika kita perhatikan hak-hak dari penjabaran diatas, maka secara keseluruhan pada dasarnya dikenal 10 macam hak-hak konsumen, kesepuluh macam hak-hak konsumen tersebut adalah sebagai berikut :

 

  1. Hak atas keamanan dan keselamatan

Hak atas keamanan dan keselamatan ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya, sehingga konsumen dapat terhindar dari kerugian (psikis dan maupun fisik) apabila mengkonsumsi suatu produk.

2. Hak untuk memperoleh informasi

Hak atas informasi yang jelas dan benar dimaksudkan agar konsumen dapat memperoleh gambaran yang benar tentang suatu produk, karena dengan informasi tersebut konsumen dapat memilih produk yang diinginkan serta terhindar dari kerugian akibat kesalahan dalam penggunaan produk. Informasi yang merupakan hak konsumen tersebut diantaranya : efek samping pengunaan produk tersebut, tanggal kadaluarsa serta identitas produsen dari produk tersebut.

3. Hak untuk memilih

Hak untuk memilih dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen untuk memilih produk-produk tertentu sesuai dengan kebutuhannya,tanpa adanya tekanan dari oihak luar. Hak memilih yang dimiliki dari konsumen ini hanya ada jika ada alternatif pilihan dari jenis produk tertentu, karena jika suatu produk dikuasaui secara monopoli oleh suatu produsen saja, maka dengan sendirinya hak memilih ini tidak akan berfungsi.

Berdasarkan hal tersebut maka ketentuan yang dapat membantu penegakan hak tersebut dapat dilihat dalam undang-undang nomor 5 tahun1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang terdapat dalam pasal 19 maupun pasal 25 ayat (1).

4. Hak untuk didengar

Hak untuk didengar ini merupakan hak dari konsumen agar tidak dirugikan lebih lanjut . hak ini dapat berupa pertanyaan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan produk-produk tertentu apabila informasi yang diperoleh dari produk tersebut kurang memadai ataukah berupa pengaduan atas kerugian yang telah dialami akibat penggunaa produk.

5. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup

Hak ini merupakan hak yang sangat mendasar, karena menyangkut hak untuk hidup. Dengan demikian setiap oranag atau konsumen berhak untuk memperoleh kebutuhan dasar (barang atau jasa) untuk mempertahankan hidupnya secara layak.

6. hak untuk memperoleh ganti kerugian

hak atas ganti kerugian ini, dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan konsumen. Hak ini sangat terkait dengan penggunaan produk yang telah merugikan konsumen baik kerugian materi maupun kerugian yang menyangkut diri konsumen.

7. Hak untuk memproleh pendidikan konsumen

Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen ini dimaksudkan agar konsumen memperoleh pengetahuan maupun keterampilan yang diperlukan agar dapat terhindar dari kerugian akibat penggunaan produk, karena dengan pendidikan konsumen tersebut, maka konsumen akan leih kritis dan lebih teliti dalam membeli suatu produk.

8. Hak memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat

Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat ini sangat penting bagi setiap konsumen dan lingkungan. Hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat serta hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan ini diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997.

9. Hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya.

hak ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat permainan harga secara tidak wajar. Karena dalam keadaan tertentu konsumen dapat saja membayar harga barang jauh lebih tinggi daripada kegunaan atau kualitas yang diperolehnya.penegakan hak konsumen ini didukung pula oelh ketentuan dalam pasal 5 ayat(1) dan pasal 6 UndangUndang Nomor 5 tahun 1999.

10. Hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut

Hak ini, tentu saja dimaksudkan, untuk memulihkan keadaan konsumen yang telah dirugikan akibat penggunaan produk dengan melalui jalur hukum. Hak ini berkaitan erat jika terjadi suatu sengketa antar konsumen dan pelaku usaha, sebenarnya penyelesaian sengketa ini tidak harus melalui jalur hukum pengaturannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbritase dan alternatif peyelesaian sengketa, dan didalam pasal47 UUPK. Sedangkan untuk penyeesain sengketa yang melalui jalur hukum diatur dalam48 UUPK.

 

Adapun kewajiban dari konsumen ini diatur dalam pasal 5 UUPK diantaranya :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
  3. Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan secara patut.