TINJAUAN UMUM TENTANG BILL OF LADING

  1. Pengertian Dan Pengaturan Bill Of Lading

Bill of Lading merupakan dokumen pengangkutan barang dengan kapal laut. Bill of Lading (B/L) lebih dikenal dengan nama ‘konosemen’ yaitu dokumen pengapalan yang sangat penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Bill of Lading ini menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang yang dikirim melalui laut.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku II Bab V. A, tentang Pengangkutan Barang di  dalam Pasal 506 memberikan pengertian Bill of Lading:

“Konosemen adalah suatu Surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya kepada seseorang tertentu yang

ditunjuk beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan akan terjadi.”

 

  1. Syarat Sah Bill of Lading

Untuk sahnya suatu Bill of Lading harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. B/L harus dikeluarkan oleh seorang pengangkut dan ditandatangani;
  2. Memuat pernyataan dari pengangkut bahwa ia telah menerima sejumlah barang;
  3. Memuat pernyataan dari pengangkut bahwa ia akan mengangkut barang-barang yang diterimanya dan sesuai dengan syarat-syarat penyerahannya akan diserahkan ditempat tujuan;
  4. Memuat syarat-syarat penyerahannya.

 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan Uniform Customs and Practise for Documentary Credit (UCP) no 500 tahun 1993, pasal 32, pada system pembayaran Letter of Credit, tidak semua B/L dapat diterima. Ketentuan mengenai dokumen pengangkutan laut yang dapat diterima bank diatur dalam UCP 500 pasal 23 sampai dengan pasal 26. Pasal 23 mengatur mengenai Marine /Ocean Bill of Lading; pasal 24 mengatur mengenai Sea Way Bill of Lading yang tidak dapat dinegosiasikan; pasal 25 mengatur mengenai Charter party Bill of Lading; pasal 26 mengenai dokumen angkutan multimodal.

Ciri Bill of Lading yang dapat diterima bank berdasarkan pasal 23 UCP 500 adalah:

  1. Kredit yang mensyaratkan suatu Bill of Lading yang mencakup suatu pengapalan dari pelabuhan ke pelabuhan (port-to port shipment), kecuali apabila ditetapkan lain dalam kredit bank-bank harus menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
  • Secara nyata menunjukkan nama pengangkut (carrier) dan ditandatangani atau apabila dinyatakan keasliannya oleh:
  • Pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk atau atas nama pengangkut yang bersangkutan, atau
  • Nahkoda atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama nahkoda yang bersangkutan. Tiap tanda tangan atau pembuktian keaslian dari pengangkut (carrier) atau nahkoda harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier) atau nahkoda. Agen yang menandatangani atau membuktikan keaslian untuk kepentingan perusahaan pengangkut atau nahkoda juga harus menunjukkan nama dan jabatan pihak tersebut, missal pengangkut (carrier) atau nahkoda, atas nama siapa agen tersebut bertindak.
  • Menunjukkan bahwa barang-barang sudah dimuat di atas kapal, atau dikapalkan dengan menggunakan kapal yang sudah ditentukan.

Pemuatan di atas kapal atau pengapalan dengan suatu kapal yang ditentukan boleh diberi tanda dengan kata-kata yang tercetak pada Bill of Lading bahwa barang–barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang sudah ditentukan, dalam mana tanggal penerbitan Bill of Lading tersebut akan dianggap sebagai tanggal pemuatan di atas kapal, dan tanggal pengapalan.

  • Menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam kredit, meskipun dokumen:
  • Menunjukkan suatu tempat penerimaan yang berbeda dari pelabuhan muat dan atau suatu tempat tujuan akhir berbeda dari pelabuhan bongkar, dan atau
  • Memiliki tanda “intended’ atau kualifikasi yang serupa sehubungan dengan pelabuhan muat dan atau pelabuhan bongkar, sepanjang dokumen tersebut juga menyebutkan pelabuhan–pelabuhan muat dan atau bongkar yang disebutkan dalam kredit tersebut.
  • Terdiri dari hanya asli Bill of Lading, atau bila diterbitkan lebih dari satu asli, seberkas lengkap sebagaimana diterbitkan.
  • Nyata memiliki semua persyaratan dan kondisi pengangkutan, atau beberapa dari persyaratan dan kondisi tersebut menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen selain Bill of lading (short form/blank back Bill of Lading) dan bank-bank tidak akan memeriksa isi persyaratan dan kondisi tersebut
  • Tidak memiliki petunjuk bahwa dokumen tersebut tunduk pada charter party dan atau tidak ada petunjuk bahwa kapal pengangkut dijalankan dengan layar saja
  • Dalam segala hat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kredit.

 

  1. Fungsi Bill of Lading

Konosemen atau Bill of Lading mempunyat beberapa fungsi, yakni:

  1. Sebagai bukti penerimaan muatan dari shipper untuk diangkut ke pelabuhan tujuan yang tercantum dalam Bill of Lading.
  2. Sebagai kontrak pengangkutan laut antara tiga pihak yaitu shipper (pengirim/eksportir), carrier (perusahaan pelayaran) dan Cosignee (penerima barang/Importir).
  3. Sebagai kuitansi pembayaran uang tambang (freight) apabila uang tambang dibayar di pelabuhan muat (freight prepaid) atau perjanjian pembayaran uang tambang bila uang, tambang dibayar di pelabuhan tujuan (freight payble at destination)
  4. Sebagai documents title, artinya pemegang Bill of Lading adalah pemilik barang yang disebutkan didalamnya. Sebagai dasar penyelesaian klaim/tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau wakilnya kepada pengangkut/perusahaan asuransi berhubung dengan kekurangan atau kerusakan pada barang muatan.

 

  1. Bentuk dan Jenis Bill of Lading

Konosemen atau Bill of Lading dapat berbentuk:

  1. Konosemen Atas nama, dengan mana nama si penerima disebut dengan jelas dalam. Cara penyerahan konosemennya adalah dengan Cessie
  2. Konosemen atas pengganti, konosemen ini dapat diperalihkan dan juga cukup aman. Cara penyerahan konosemennya dengan endossemet.
  3. Konosemen atas tunjuk, konosemen ini mengandung risiko yang besar sekali karena penyerahan hak atas konosemen itu hanya terjadi dari tangan ketangan saja, sehingga kemungkinan iatuh ketangan orang yang tidak berhak adalah lebih besar.

Mengacu pada UCP No. 500 tahun 1993 pasal 32, B/L terbagi dua jenis, yaitu apabila dilihat dari segi fisik barang

  1. Foul B/L / Dirty R/L atau Unclean B/L

Jenis B/L yang mengandung catatan tentang kerusakan barang atau cacat barang, Seperti yang terkandung dalam pasal 32 ayat b tersebut, maka bank akan menolak jenis B/L ini kecuali ada surat pernyataan/jaminan dari pemilik barang atau pihak shipper untuk memberikan jaminan untuk tidak melakukan pengklaim-an. Bank akan menolak dokumen pengangkutan yang memuat klausul atau catatan yang menyatakan secara jelas kondisi barang dan/atau kemasan yang cacat kecuali kredit secara jelas menyatakan bahwa klausul atau catatan dimaksud dapat diterima.

  1. Clean Bill of Lading atau B/L yang bersih

Jenis B/L yang tidak mengandung catatan tentang keadaan fisik barang yang diangkut oleh perusahaan pelayaran yang mengeluarkan B/L tersebut.

 

Secara umum jenis jenis Bill of Lading dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Negotiable B/L (OriginaL B/L) dan Non Negotiable B/L

Negotiable B/L adalah B/L yang dapat digunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C atau dapat diperjualbelikan. Sebagai lawan negotiable B/L ini kita mengenal Non Negotiable B/L yaitu copy B/L yang tidak dapat dipergunakan untuk pencairan L/C.

  1. On Board B/L dan Receipt B/L

On Board B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang di mana barangnya sudah diterima di atas kapal pengangkut. Sedangkan Receipt B/L adalah B/L yang diterbitkan pengangkut, namun barang belum diterima di atas dek kapal.

  1. Foul B/L atau Dirty B/L / Unclean B/L,

Jenis B/L yang mengandung catatan atau kerusakan barang atau cacat barang. Seperti terkandung dalam pasal 32 ayat b, maka bank akan menolak jcnis B/L ini, kecuali ada surat pernyataan/jaminan dari pcmilik barang atau pihak shipper untuk memberikan jamman untuk tidak melakukan peng-klaiman dikemudian hari, surat pernyataan tersebut dikenal dengan Letter of Indemnity. Bila pihak bank menerima jenis Clean B/L

disertai dengan Letter of Indemnity, maka pihak bank mengetahui bahwa keadaan barang yang akan diangkut oleh maskapai pelayaran tersebut terdapat catatan tentang

keadaan fisik baring, namun ketentuan dalam artikel/pasal tersebut memungkinkan bank menerima dokumen tersebut.

Clean Bill of Lading atau B/L yang bersih. Jenis B/L yang tidak mengandung catatan tentang keadaan fisik barang yang telah diangkut oleh perusahaan pelayaran yang mengeluarkan B/L tersebut.

  1. Long form and Short Form

Long form B/L merupakan B/L yang mencantumkan syaratsyarat pengangkutan pada halaman belakangnya. Yang merupakan sumber acuan. Jika, terjadi perselisihan antara

pengirim dan pengangkut. Syarat-syarat itu diterapkan secara sepihak oleh perusahaan pelayaran. Sebaliknya Short Form B/L tidak mencantumkan syarat-syarat pengangkutan tersebut. Jika terjadi perselisihan maka hukum di mana perusahaan pelayaran berdomisili yang dipakai.

  1. Combined Transport B/L ( Multimodal B/L); Single Modal B/L

Multimodal B/L adalah jenis B/L yang menggunakan lebih dari satu macam alat transportasi dengan B/L yang sama. Alat angkutan tersebut dapat berupa alat transportasi udara, laut dan darat. Sedangkan Single B/L, hanya menggunakan satu alat angkut saja.

  1. Express B/L

Express B/L adalah B/L yang dikirim melalui faxcimile, dan untuk itu B/L yang asli tidak perlu diserahkan.

  1. Stale B-L

Stale B/L merupakan B/L yang sudah “basi” karena B/L tersebut datangnya terlambat dan kapal pengangkut telah dating terlebih dulu. Hal seperti ini biasanya terjadi untuk jarak pengangkutan yang dekat. Lazimnya B/L dianggap “basi” jika dijauhkan ke bank lebih dari 21 hari dihitung dari tanggal pengeluaran B/L tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi importir dari biaya-biaya yang tidak perlu karena kelambatan penyelesaian pabean, sebagai akibatnya terlambatnya importir menerima dokumen pengapalan.

  1. Switch B/L

Switch B/L merupakan B/L, yang diganti. Hal seperti ini biasanya terjadi dalam Back to Back L/C, dimana perantara/trader tidak ingin pembeli mengetahui alamat penjual, sehingga nama shipper diganti dengan nama trader dalam B/L nya.

  1. Thrid Party B/L

Dalam jenis B/L ini nama shipper yang tercantum dalam L/C adalah nama shipper lain. Misalnya karena eksportir awal tidak sanggup mengirimkan barang, sehingga diambil alih oleh shipper lain. Syarat penggunaan B/L jenis ini adalah jika L/C membolehkannya, kalau tidak diatur maka tidak boleh dipergunakan.

  1. Ocean B/L dan House B/L

Ocean B/L adalah B/L, yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, sedangkan House B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh forwarding company.

  1. Chartered B/L

Chartered B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pihak yang mencharter kapal.

 

 

 

 

  1. Para Pihak dalam Bill of Lading 32
  2. Shipper (pengirim/eksportir);

Salah satu kewajiban eksportir adalah mempersiapkan barang menjadi siap ekspor dan mengirimkannya kepada pembeli/importir. Untuk itu, eksportir harus mengurus dan mengadakan kontrak pengangkutan dalam rangka menyampaikan barang ekspor kepada importir.

  1. Carrier (perusahaan pelayaran)

Dalam perdagangan internasional sebagian barang ekspor dan impor diangkut melalui laut, karena itu jasa pelayaran memegang peranan yang sangat menentukan.

  1. Cosignee (penerima barang/importir).

Dalam hal Letter of Credit, importir akan menerima barangnya setelah shipping documents diterima.

 

  1. Tanggung jawab Eksportir terhadap Bill of Lading dalam Letter of Credit

Eksportir bertanggung jawab melengkapi dokumen-dokumen yang disepakati dalam Letter of Credit termasuk di dalamnya Bill of Lading. Dokumen-dokumen, yang harus diserahkan oleh eksportir termasuk didalamnya Bill of Lading, harus sesuai dengan kondisi syarat kredit. Dimana kesesuaian Bill of Lading tersebut merupakan tanggung jawab eksportir sehingga dalam menyiapkan dan menyerahkan Bill of Lading harus mengacu pada syarat-syarat yang telah disepakati dalam Letter of Credit.

Penyimpangan dari syarat-syarat yang tercantum dalam L/C dapat dijadikan alasan Bank untuk menolak pembayaran. Hal ini berarti eksportir tidak dapat menerima pembayaran barang yang sudah dikirimkan. Salah satu hal yang harus diperhatikan eksportir terhadap B/L adalah penanggalan yang terdapat pada B/L. Dalam Article 22a UCP revisi 1993 disebutkan bahwa L/C harus menetapkan tanggal jatuh tempo penyerahan dokumen untuk pembayaran, akseptasi atas negosiasi. Sedang dalam Pasal 22b selanjutnya disebutkan bahwa dokumen harus diserahkan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo dari L/C tersebut.

Apabila L/C tidak menetapkan tanggal penyerahan dokumen, maka Bank akan menolak dokumen yang diserahkan melebihi dari 21 hari setelah tanggal Bill of Lading. Hal ini tercantum dalam Article 43a UCP Revisi 1993. Dengan demikian tanggal suatu konosemen sangat penting karena tanggal itulah yang menunjukkan atau menentukan kapan dokumen tersebut diterbitkan, kapan dokumen tersebut jatuh tempo, dan kapan dokumen tersebut harus diserahkan. Bill of Lading dalam cara pembayaran Letter of Credit diatur dalam Uniform Customs and Practise.for Documentary Credits (UCP) no 500 tahun 1993, kecuali apabila masing-masing pihak mengatur lain.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh eksportir pada Bill of Lading:

  1. B/L yang diajukan harus merupakan seperangkat dokumen sah yang lengkap, seperti yang dikeluarkan. Jumlah konosemen asli yang ditandatangani dan dikeluarkan perusahaan pelayaran yang merupakan satu perangkap dokumen lengkap selalu diterangkan di bagian bawah konosumen di atas tanda tangan.
  2. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar harus seuai dengan persayaratan kredit.
  3. Tanda-tanda pengapalan dan nomor-nomornya harus sesuai dengan tanda pengapalan dan nomor-nomor dalam dokumen lainnya seperti faktur dagang, dokumen asuransi dan sebagainya.
  4. Uraian barang yang terdapat dalam konosemen harus sesuai, atau setidak-tidaknya merupakan penjelasan umum dari barang yang terdaftar dalam faktur, dokumen asuransi dan dokumen pengapalan lainnya yang diserahkan, dan tidak bertentangan dengan uraian barang dalam kredit atau dokumen lainnya.
  5. Barang dikirimkan kepada pihak yang disebutkan dalam kredit.
  6. Tidak ada klausul tambahan luar biasa pada konosemen yang secara tegas menerangkan keadaan tidak baik dari barang-barang satu pengepakan sehingga menyebabkan B/L menjadi “tidak bersih” atau unclean.

 

  1. Penyimpangan Dokumen dalam Letter of Credit

Di dalam praktek transaksi perdagangan Luar negeri yang menggunakan yang menggunakan cara pembayaran L/C terdapat penggolongan penyimpangan yaitu:

  1. Penyimpangan atas syarat-syarat L/C

Penyimpangan atas syarat-syarat L/C antara lain: tidak lengkapnya dokumen yang telah ditentukan, antara dokumen yang satu dengan yang lain tidak konsisten, melampaui batas akhir tanggal pengapalan, L/C sudah melampaui waktu yang sudah ditentukan (expired).

  1. Penyimpangan yang bersumber pada dokumen yang belum sempurna. Bentuk penyimpangan-penyimpangan atas dokumen tersebut dapat digolongkan dalam dua kelompok, yaitu:
  • Penyimpangan yang sifatnya dapat diperbaiki (Correctable Discrepancies)

Correctable Discrepancies adalah penyimpangan-penyimpangan yang disebabkan oleh kekeliruan kecil dalam penyiapannya dan dimungkinkan bagi eksportir untuk memperbaiki dokumen yang menggalami penyimpangan tersebut. Kekeliruan-kekeliruan seperti ini disebut dengan minor discrepancies.

  • Penyimpangan yang sifatnya tidak dapat diperbaiki (Uncorrectable Discrepancies)

Uncorrectable discrepancies adalah penyimpangan yang dianggap besar dan tidak dapat diperbaiki langsung oleh eksportir. Penyimpangan-penyimpangan ini dinamakan major discrepancies.

Leave a comment