ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

 

Sistem Inquisitoir dan Accusatoir

Dalam membuktikan adanya tindak pidana Negara dengan perantara alat-alat perlengkapannya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga terlibat/ikut dalam tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dalam tindak pidana ada dua sistem yaitu:

Sistem Inquisitoir

Mengenai system inquisitoir Mr. wirjono Prodjodikoro mengemukakan sebagai berikut:
Sistem inquisitoir (arti kata= pemeriksaan) mengaanggap si tersangka suatu barang, suatu objek, yang harus diperiksa berhubung dengan suatu pendakwaan. Pemeriksaan seperti ini berupa pendengaran si tersangka tentang dirinya pribadi. Sedang S. Tarif, SH mengenai Iquisitoir mengemukakan sebagai berikut:

Tersangka dianggap sebagai objek yang harus diperiksa. Pemeriksaan ini berupa pendengaran, keterangan-keterangan tersangka tentang dirinya, dan biasanya pemeriksa sudah a-priori berkeyakinan bahwa kesalahannya tersangka, sehingga sering terjadi paksaan terhadap tersangka untuk mengaku kesalahannya sehingga kadang-kadang dilakukanya penganiyaan.

Menurut Abdurrahman SH sistem inquisitoir adalah Suatu system pemeriksaan yang memandang seseorang tertuduh sebagai objek dalam pemeriksaan yang berhadapan dengan para pemeriksa dengan kedudukan yang lebih tinggi dalam suatu pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup.Dengan melihat beberapa pendapat, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Kedudukan tersangka sangat lemah dan tidak menguntungkan karena dalam system inquisitoir tersangka masih dianggap sebagai barang atau objek yang harus diperiksa. Para petugas pemeriksa atau pendakwa biasanya mendorong atau memaksa tersangka untuk mengakui kesalahanya dengan cara pemaksaan bahakan seringkali dengan penganiayaan. Bersifat rahasia atau tertutup, ini berarti bahwa pemeriksaan pidana dengan menggunakan system inquisitoir khusus pada pemeriksaan pendahuluan masih bersifat rahasia sehingga keluarga dan penasihat hukumnya belum berkenan mengetahui atau mendampingi si tersangka.Tersangka belum boleh menghubungi penasihat hukumnya.Penguasa bersifat aktif sedangkan tersangka pasif.

Sistem Accusatoir

Prof Mr. Dr. L.J Van Apeldoorn mengemukakan sebagai berikut:

Sifat accusatoir dari acara pidana yang dimaksud adalah prinsip dalam acara pidana, pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum (rectsstrijd) di muka hakim yang hendak memihak; kebalikannya ialah asas “inquisitoir” dalam mana hakim sendiri mengambil tindakan untuk mengusut, hakim sendiri bertindak sebagai orang yang mendakwa, jadi dalam mana tugas orang yang menuntut, orang yang mendakwa dan hakim disatukan dalam satu orang. Dalam Hukum Acara Pidana, akan dapat ditentukan azas tersurat (tertulis) dan azas tersirat (tidak tertulis) dari kedua system di atas, yaitu Inquisitoir dan Accusatoir.

TERSURAT

  • Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah suatu asas yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya itu. Dalam pemeriksaan perkara pada semua tingkatan pemeriksaan semua pihak harus menganggap bagaimanapun juga tersangka/ terdakwa maupun dalam menggunakan istilah sewaktu berdialog terdakwa.

Prinsip ini dipatuhi sebab merupakan prinsip selain mendapat pengakuan di dalam sidang pengadilan, juga mendapat pengakuan di dalam rumusan perundang-perundangan yaitu terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan :

“setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Prinsip ini berjalan dalam persidangan. Baik di dalam maupun di luar persidangan. Di dalam sidang tampak adanya nuansa yang masih menghargai terdakwa dengan tidak memborgol terdakwa, demikian juga terdakwa tidak boleh ditanya pertanyaan yang sifatnya menjeratkan.

  • Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi

Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum. Prinsip ini untuk melindungi kepentingan masyarakat jika ternyata terdapat kesalahan dalam proses hukum acara pidana. Prinsip ini sudah dikenal dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 95, 96, dan 97.

  • Asas Persamaan

Suatu asas dimana setiap orang atau individu itu memiliki kedudukan yang sejajar antara satu dengan yang lainnya didepan hukum, dan pengadilan didalam mengadili seseorang tidak boleh membeda-bedakan orang satu dengan yang lainnya.

Dasar hukumnya terdapat pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat (1), dan KUHAPdalam penjelasan umum butir 3a.

  • Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

Yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa.Asas ini menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat. artinya, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat. Sederhana mengandung arti bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simpel, singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan menekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang berduit saja (seperti pameo dalam realisme hukum, why the have come out a head/ Mark Galanter).

Dalam Pasal 3 e Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan masalah asas ini ‘peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus ditetapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. Yahya Harahap (2002a: 53) mengomentari asas ini dengan mengaitkan dengan ketentuan yang relevan dengan KUHAP terlihat dengan term “dengan segera’ Seperti segera mendapatkan pemeriksaan dari penyidik (Pasal 50 ayat 1). Beberapa rumusan Pasal-Pasal KUHAP diantaranya, Pasal 24 ayat 4, Pasal 25 ayat 4, Pasal 26 ayat 4, Pasal 27 ayat 4, Pasal 28 ayat 4, Pasal 50, Pasal 102 ayat 1, Pasal 107 ayat 3, Pasal 110 dan Pasal 140.

Selain peraturan di atas, azas ini juga diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”.

  • Asas legalitas 

Merupakan asas yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang merupakan terjemahan dari principle of legality.

Oleh karena itu, asas legalitas merupakan asas yang esensiel di dalam penerapan hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP mencantumkan asas legalitas ini sebagai berikut :

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa suatuperbuatan baru dapat dipidana jika :

Ada ketentuan pidana tentang perbuatan tersebut yang dirumuskan dalam Undang-Undang atau tertulis sebagaimana disebutkan dalam kalimat “atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan”.

Dilakukan setelah ada rumusannya didalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam kalimat “ketentuan perundang-undangan sudah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Dengan perkataan lain ketentuan pidana tidak berlaku surut (retro aktif).Perkecualian terhadap larangan retro aktif atau berlaku surut ini dimungkinkan oleh pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi :

“Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan teringan bagi terdakwa”.

Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) tersebut, Ruba`i (2001) mengartikan bahwa larangan berlaku surut dapat disimpangi bila :

Sesudah terdakwa melakukan tindak pidana ada perubahan dalam perundang-undangan.

Peraturan yang baru lebih meringankan terdakwa.

  • Peradilan tebuka Untuk Umum

Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu), artinya pemerikasaan pendahuluan, penyidikan, dan praperadilan tidak terbuka untuk umum. Hal ini dapat diperhatikan pula Pasal 153 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kasusilaan dan terdakwanya anak-anak” ayat (3).

Menurut pasal 19 Undang-Undang kekuasaan Kehakiman, kalau hakim menyatakan siding tertutup untuk umum demi menjaga rahasia hal itu tidak diperbolehkan. Karena pasal 19 tidak menyebut secara limitatife pengecualian seperti KUHAP tersebut. Dengan KUHAP ini, siding tertutup untuk umum demi menjaga rahasia menjadi putusan yang batal demi hukum. Berarti, azas peradilan terbukan untuk umum merupakan kategori azas yang tersurat. Karena ketentuannya terdapat di dalam KUHAP.

  • Kekuasaan Hakim yang Tetap

Yaitu peradilan harus dipimpim oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari pemerintah. Hal in I berarti pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara. Ini disebut dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga dengan adanya ketentuan yang jelas tentang kekuasaan kehakiman yang tetap dalam Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, maka azas ini merupakan azas tersurat.

  • Asas Keseimbangan

Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum. Sejalan dengan azas keseimbangan ini, KUHAP memperhatikan keseimbangan antara:

Perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan

Perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat

Dalam KUHAP, dijelaskan azas keseimbangan terhadap anak pada Pasal 153 ayat (5) yang berbunyi:“hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang”. Dalam penjelasannya pasal ini dimaksudkan untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah umur tidak terpengaruh oleh perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, lebih-lebih dalam perkara kejahatan berat, maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah umur 17 tahun, kecuali yang telah atau pernah kawin, tidak boleh mengikuti sidang.

  • Bantuan hukum bagi terdakwa

Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa. Dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 74 KUHAP diatur tentang bantuan hukum tersebut dimana tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas. Kebebasan itu antara lain sebagai berikut. Bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan. Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan. Penasihat hukum dapat menghubungi tersangka atau terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan pada setiap waktu.Pembicaraan antara penasehat hukum dan tersangka tidak didengar oleh penyidik dan penuntut umum kecuali pada delik yang menyangkut keamanan negara.

Turunan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum guna kepentingan pembelaan. Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa. Pembatasan hanya dikenakan jika penasehat hukum menyalahgunakan hak-hak tersebut.Tidak hanya di dalam KUHAP, prinsip ini merupakan prinsip umum yang diatur dalam konvensi internasional tentang hak sipil dan politik. Prinsip umum tentang bantuan hukum adalah:

Dapat didampingi di semua tingkat pemeriksaan (Pasal 54);

Dapat memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55);

Wajib diberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma untuk terdakwa dengan ancaman pidana mati/ pidana penjara 15 tahun/ bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih. Dengan adanya ketentuan pasal 69 hingga pasal 74 KUHAP ini, maka azas penentuan hukum bagi terdakwa jelas merupakan azas tersurat.

Asas Accusatoir

Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum. Asas accusatoir menunjukan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang pengadilan bukan lagi sebagai objek pemeriksaan. Melainkan sebagai subjek. Asas accusatoir telah memperlihatkan suatu pemeriksaan terbuka, dimana setiap orang dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya pemeriksaan. Terdakwa mempunyai hak yang sama nilainya dengan penuntut umum, sedangkan hakim berada di atas kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara pidana menurut hukum pidana yang berlaku.Sebagai realisasi prinsip accusatoir di pengadilan terlihat. Terdakwa bebas  berkata-kata. Bersikap sepanjang untuk membela diri dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, seringnya terdakwa diam tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Adanya penasihat hukum yang mendampingi terdakwa untuk membela hak-haknya. Selain itu, terdakwa bebas mencabut pengakuan-pengakuan yang pernah ia kemukakan di luar sidang dan ini dapat dikabulkan sepanjang hal itu logis dan beralasan.

Asas ini tersurat dalam KUHAP yaitu pada Pasal 52, Pasal 55, Pasal 65 karena kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum menunjukkan bahwa dengan KUHAP telah dianut asas akusator (accusatoir).

 

TERSIRAT

  • Asas Personal aktif

Yaitu, asas dimana Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang terdapat didalam KUHP, serta salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana. Asas ini diatur didalam pasal 5 KUHP.

  • Asas Oportunitas

Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum. A.Z. Abidin Farid memberi perumusan tentang azas opputunitas sebagai berikut:“azas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atu korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum”.

Pasal 35c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tegas meyatakan azas opportunitas itu dianut di Indonesia. Dalam hal ini Lemearie mengatakan bahwa azas opportunitas biasanya dianggap sebagai suatu azas yang berlaku di Indonesia, sekalipun sebagai hukum tidak tertulis yang tidak berlaku.

  • Asas Diferensiasi Fungsional ( Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Polisi sebagai Penyidik).

Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional. Azas diferensiasi fungsional ini diatur dalam Pasal 5, Pasal 7,  Pasal 5 KUHAP tentang kewenangan penyelidik. Penyelidik sebagaimana yang dijelaskan Pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Pasal 7 KUHAP tentang wewenang penyidik, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

  • Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan

Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi. Pemeriksaan hakim juga dilakukan secara lisan, artinya bukan tertulis antara hakim dan terdakwa. Ketentuan mengenai hal di atas dapat diambil dari penjabaran pasal-pasal 154, 155 KUHAP, dan seterusnya. Hal ini menunjukkan bahwa azas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan tersirat dalam KUHAP.

 

Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi

Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.

 

3 thoughts on “ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Leave a comment