TINJAUAN UMUM TENTANG BILL OF LADING

0
  1. Pengertian Dan Pengaturan Bill Of Lading

Bill of Lading merupakan dokumen pengangkutan barang dengan kapal laut. Bill of Lading (B/L) lebih dikenal dengan nama ‘konosemen’ yaitu dokumen pengapalan yang sangat penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Bill of Lading ini menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang yang dikirim melalui laut.

Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku II Bab V. A, tentang Pengangkutan Barang di  dalam Pasal 506 memberikan pengertian Bill of Lading:

“Konosemen adalah suatu Surat yang bertanggal, dalam mana si pengangkut menerangkan, bahwa ia telah menerima barang barang tersebut untuk diangkutnya ke suatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya kepada seseorang tertentu yang

ditunjuk beserta dengan klausula-klausula apa penyerahan akan terjadi.”

 

  1. Syarat Sah Bill of Lading

Untuk sahnya suatu Bill of Lading harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. B/L harus dikeluarkan oleh seorang pengangkut dan ditandatangani;
  2. Memuat pernyataan dari pengangkut bahwa ia telah menerima sejumlah barang;
  3. Memuat pernyataan dari pengangkut bahwa ia akan mengangkut barang-barang yang diterimanya dan sesuai dengan syarat-syarat penyerahannya akan diserahkan ditempat tujuan;
  4. Memuat syarat-syarat penyerahannya.

 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan Uniform Customs and Practise for Documentary Credit (UCP) no 500 tahun 1993, pasal 32, pada system pembayaran Letter of Credit, tidak semua B/L dapat diterima. Ketentuan mengenai dokumen pengangkutan laut yang dapat diterima bank diatur dalam UCP 500 pasal 23 sampai dengan pasal 26. Pasal 23 mengatur mengenai Marine /Ocean Bill of Lading; pasal 24 mengatur mengenai Sea Way Bill of Lading yang tidak dapat dinegosiasikan; pasal 25 mengatur mengenai Charter party Bill of Lading; pasal 26 mengenai dokumen angkutan multimodal.

Ciri Bill of Lading yang dapat diterima bank berdasarkan pasal 23 UCP 500 adalah:

  1. Kredit yang mensyaratkan suatu Bill of Lading yang mencakup suatu pengapalan dari pelabuhan ke pelabuhan (port-to port shipment), kecuali apabila ditetapkan lain dalam kredit bank-bank harus menerima suatu dokumen, apapun namanya, yang:
  • Secara nyata menunjukkan nama pengangkut (carrier) dan ditandatangani atau apabila dinyatakan keasliannya oleh:
  • Pengangkut (carrier) atau agen yang ditunjuk atau atas nama pengangkut yang bersangkutan, atau
  • Nahkoda atau agen yang ditunjuk untuk atau atas nama nahkoda yang bersangkutan. Tiap tanda tangan atau pembuktian keaslian dari pengangkut (carrier) atau nahkoda harus diberi tanda sebagai pengangkut (carrier) atau nahkoda. Agen yang menandatangani atau membuktikan keaslian untuk kepentingan perusahaan pengangkut atau nahkoda juga harus menunjukkan nama dan jabatan pihak tersebut, missal pengangkut (carrier) atau nahkoda, atas nama siapa agen tersebut bertindak.
  • Menunjukkan bahwa barang-barang sudah dimuat di atas kapal, atau dikapalkan dengan menggunakan kapal yang sudah ditentukan.

Pemuatan di atas kapal atau pengapalan dengan suatu kapal yang ditentukan boleh diberi tanda dengan kata-kata yang tercetak pada Bill of Lading bahwa barang–barang tersebut sudah dimuat di atas kapal yang sudah ditentukan, dalam mana tanggal penerbitan Bill of Lading tersebut akan dianggap sebagai tanggal pemuatan di atas kapal, dan tanggal pengapalan.

  • Menunjukkan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditentukan dalam kredit, meskipun dokumen:
  • Menunjukkan suatu tempat penerimaan yang berbeda dari pelabuhan muat dan atau suatu tempat tujuan akhir berbeda dari pelabuhan bongkar, dan atau
  • Memiliki tanda “intended’ atau kualifikasi yang serupa sehubungan dengan pelabuhan muat dan atau pelabuhan bongkar, sepanjang dokumen tersebut juga menyebutkan pelabuhan–pelabuhan muat dan atau bongkar yang disebutkan dalam kredit tersebut.
  • Terdiri dari hanya asli Bill of Lading, atau bila diterbitkan lebih dari satu asli, seberkas lengkap sebagaimana diterbitkan.
  • Nyata memiliki semua persyaratan dan kondisi pengangkutan, atau beberapa dari persyaratan dan kondisi tersebut menunjuk kepada suatu sumber atau dokumen selain Bill of lading (short form/blank back Bill of Lading) dan bank-bank tidak akan memeriksa isi persyaratan dan kondisi tersebut
  • Tidak memiliki petunjuk bahwa dokumen tersebut tunduk pada charter party dan atau tidak ada petunjuk bahwa kapal pengangkut dijalankan dengan layar saja
  • Dalam segala hat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam kredit.

 

  1. Fungsi Bill of Lading

Konosemen atau Bill of Lading mempunyat beberapa fungsi, yakni:

  1. Sebagai bukti penerimaan muatan dari shipper untuk diangkut ke pelabuhan tujuan yang tercantum dalam Bill of Lading.
  2. Sebagai kontrak pengangkutan laut antara tiga pihak yaitu shipper (pengirim/eksportir), carrier (perusahaan pelayaran) dan Cosignee (penerima barang/Importir).
  3. Sebagai kuitansi pembayaran uang tambang (freight) apabila uang tambang dibayar di pelabuhan muat (freight prepaid) atau perjanjian pembayaran uang tambang bila uang, tambang dibayar di pelabuhan tujuan (freight payble at destination)
  4. Sebagai documents title, artinya pemegang Bill of Lading adalah pemilik barang yang disebutkan didalamnya. Sebagai dasar penyelesaian klaim/tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pengirim muatan atau wakilnya kepada pengangkut/perusahaan asuransi berhubung dengan kekurangan atau kerusakan pada barang muatan.

 

  1. Bentuk dan Jenis Bill of Lading

Konosemen atau Bill of Lading dapat berbentuk:

  1. Konosemen Atas nama, dengan mana nama si penerima disebut dengan jelas dalam. Cara penyerahan konosemennya adalah dengan Cessie
  2. Konosemen atas pengganti, konosemen ini dapat diperalihkan dan juga cukup aman. Cara penyerahan konosemennya dengan endossemet.
  3. Konosemen atas tunjuk, konosemen ini mengandung risiko yang besar sekali karena penyerahan hak atas konosemen itu hanya terjadi dari tangan ketangan saja, sehingga kemungkinan iatuh ketangan orang yang tidak berhak adalah lebih besar.

Mengacu pada UCP No. 500 tahun 1993 pasal 32, B/L terbagi dua jenis, yaitu apabila dilihat dari segi fisik barang

  1. Foul B/L / Dirty R/L atau Unclean B/L

Jenis B/L yang mengandung catatan tentang kerusakan barang atau cacat barang, Seperti yang terkandung dalam pasal 32 ayat b tersebut, maka bank akan menolak jenis B/L ini kecuali ada surat pernyataan/jaminan dari pemilik barang atau pihak shipper untuk memberikan jaminan untuk tidak melakukan pengklaim-an. Bank akan menolak dokumen pengangkutan yang memuat klausul atau catatan yang menyatakan secara jelas kondisi barang dan/atau kemasan yang cacat kecuali kredit secara jelas menyatakan bahwa klausul atau catatan dimaksud dapat diterima.

  1. Clean Bill of Lading atau B/L yang bersih

Jenis B/L yang tidak mengandung catatan tentang keadaan fisik barang yang diangkut oleh perusahaan pelayaran yang mengeluarkan B/L tersebut.

 

Secara umum jenis jenis Bill of Lading dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Negotiable B/L (OriginaL B/L) dan Non Negotiable B/L

Negotiable B/L adalah B/L yang dapat digunakan sebagai dokumen berharga untuk pencairan L/C atau dapat diperjualbelikan. Sebagai lawan negotiable B/L ini kita mengenal Non Negotiable B/L yaitu copy B/L yang tidak dapat dipergunakan untuk pencairan L/C.

  1. On Board B/L dan Receipt B/L

On Board B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai tanda terima barang di mana barangnya sudah diterima di atas kapal pengangkut. Sedangkan Receipt B/L adalah B/L yang diterbitkan pengangkut, namun barang belum diterima di atas dek kapal.

  1. Foul B/L atau Dirty B/L / Unclean B/L,

Jenis B/L yang mengandung catatan atau kerusakan barang atau cacat barang. Seperti terkandung dalam pasal 32 ayat b, maka bank akan menolak jcnis B/L ini, kecuali ada surat pernyataan/jaminan dari pcmilik barang atau pihak shipper untuk memberikan jamman untuk tidak melakukan peng-klaiman dikemudian hari, surat pernyataan tersebut dikenal dengan Letter of Indemnity. Bila pihak bank menerima jenis Clean B/L

disertai dengan Letter of Indemnity, maka pihak bank mengetahui bahwa keadaan barang yang akan diangkut oleh maskapai pelayaran tersebut terdapat catatan tentang

keadaan fisik baring, namun ketentuan dalam artikel/pasal tersebut memungkinkan bank menerima dokumen tersebut.

Clean Bill of Lading atau B/L yang bersih. Jenis B/L yang tidak mengandung catatan tentang keadaan fisik barang yang telah diangkut oleh perusahaan pelayaran yang mengeluarkan B/L tersebut.

  1. Long form and Short Form

Long form B/L merupakan B/L yang mencantumkan syaratsyarat pengangkutan pada halaman belakangnya. Yang merupakan sumber acuan. Jika, terjadi perselisihan antara

pengirim dan pengangkut. Syarat-syarat itu diterapkan secara sepihak oleh perusahaan pelayaran. Sebaliknya Short Form B/L tidak mencantumkan syarat-syarat pengangkutan tersebut. Jika terjadi perselisihan maka hukum di mana perusahaan pelayaran berdomisili yang dipakai.

  1. Combined Transport B/L ( Multimodal B/L); Single Modal B/L

Multimodal B/L adalah jenis B/L yang menggunakan lebih dari satu macam alat transportasi dengan B/L yang sama. Alat angkutan tersebut dapat berupa alat transportasi udara, laut dan darat. Sedangkan Single B/L, hanya menggunakan satu alat angkut saja.

  1. Express B/L

Express B/L adalah B/L yang dikirim melalui faxcimile, dan untuk itu B/L yang asli tidak perlu diserahkan.

  1. Stale B-L

Stale B/L merupakan B/L yang sudah “basi” karena B/L tersebut datangnya terlambat dan kapal pengangkut telah dating terlebih dulu. Hal seperti ini biasanya terjadi untuk jarak pengangkutan yang dekat. Lazimnya B/L dianggap “basi” jika dijauhkan ke bank lebih dari 21 hari dihitung dari tanggal pengeluaran B/L tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi importir dari biaya-biaya yang tidak perlu karena kelambatan penyelesaian pabean, sebagai akibatnya terlambatnya importir menerima dokumen pengapalan.

  1. Switch B/L

Switch B/L merupakan B/L, yang diganti. Hal seperti ini biasanya terjadi dalam Back to Back L/C, dimana perantara/trader tidak ingin pembeli mengetahui alamat penjual, sehingga nama shipper diganti dengan nama trader dalam B/L nya.

  1. Thrid Party B/L

Dalam jenis B/L ini nama shipper yang tercantum dalam L/C adalah nama shipper lain. Misalnya karena eksportir awal tidak sanggup mengirimkan barang, sehingga diambil alih oleh shipper lain. Syarat penggunaan B/L jenis ini adalah jika L/C membolehkannya, kalau tidak diatur maka tidak boleh dipergunakan.

  1. Ocean B/L dan House B/L

Ocean B/L adalah B/L, yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran, sedangkan House B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh forwarding company.

  1. Chartered B/L

Chartered B/L adalah B/L yang diterbitkan oleh pihak yang mencharter kapal.

 

 

 

 

  1. Para Pihak dalam Bill of Lading 32
  2. Shipper (pengirim/eksportir);

Salah satu kewajiban eksportir adalah mempersiapkan barang menjadi siap ekspor dan mengirimkannya kepada pembeli/importir. Untuk itu, eksportir harus mengurus dan mengadakan kontrak pengangkutan dalam rangka menyampaikan barang ekspor kepada importir.

  1. Carrier (perusahaan pelayaran)

Dalam perdagangan internasional sebagian barang ekspor dan impor diangkut melalui laut, karena itu jasa pelayaran memegang peranan yang sangat menentukan.

  1. Cosignee (penerima barang/importir).

Dalam hal Letter of Credit, importir akan menerima barangnya setelah shipping documents diterima.

 

  1. Tanggung jawab Eksportir terhadap Bill of Lading dalam Letter of Credit

Eksportir bertanggung jawab melengkapi dokumen-dokumen yang disepakati dalam Letter of Credit termasuk di dalamnya Bill of Lading. Dokumen-dokumen, yang harus diserahkan oleh eksportir termasuk didalamnya Bill of Lading, harus sesuai dengan kondisi syarat kredit. Dimana kesesuaian Bill of Lading tersebut merupakan tanggung jawab eksportir sehingga dalam menyiapkan dan menyerahkan Bill of Lading harus mengacu pada syarat-syarat yang telah disepakati dalam Letter of Credit.

Penyimpangan dari syarat-syarat yang tercantum dalam L/C dapat dijadikan alasan Bank untuk menolak pembayaran. Hal ini berarti eksportir tidak dapat menerima pembayaran barang yang sudah dikirimkan. Salah satu hal yang harus diperhatikan eksportir terhadap B/L adalah penanggalan yang terdapat pada B/L. Dalam Article 22a UCP revisi 1993 disebutkan bahwa L/C harus menetapkan tanggal jatuh tempo penyerahan dokumen untuk pembayaran, akseptasi atas negosiasi. Sedang dalam Pasal 22b selanjutnya disebutkan bahwa dokumen harus diserahkan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo dari L/C tersebut.

Apabila L/C tidak menetapkan tanggal penyerahan dokumen, maka Bank akan menolak dokumen yang diserahkan melebihi dari 21 hari setelah tanggal Bill of Lading. Hal ini tercantum dalam Article 43a UCP Revisi 1993. Dengan demikian tanggal suatu konosemen sangat penting karena tanggal itulah yang menunjukkan atau menentukan kapan dokumen tersebut diterbitkan, kapan dokumen tersebut jatuh tempo, dan kapan dokumen tersebut harus diserahkan. Bill of Lading dalam cara pembayaran Letter of Credit diatur dalam Uniform Customs and Practise.for Documentary Credits (UCP) no 500 tahun 1993, kecuali apabila masing-masing pihak mengatur lain.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh eksportir pada Bill of Lading:

  1. B/L yang diajukan harus merupakan seperangkat dokumen sah yang lengkap, seperti yang dikeluarkan. Jumlah konosemen asli yang ditandatangani dan dikeluarkan perusahaan pelayaran yang merupakan satu perangkap dokumen lengkap selalu diterangkan di bagian bawah konosumen di atas tanda tangan.
  2. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar harus seuai dengan persayaratan kredit.
  3. Tanda-tanda pengapalan dan nomor-nomornya harus sesuai dengan tanda pengapalan dan nomor-nomor dalam dokumen lainnya seperti faktur dagang, dokumen asuransi dan sebagainya.
  4. Uraian barang yang terdapat dalam konosemen harus sesuai, atau setidak-tidaknya merupakan penjelasan umum dari barang yang terdaftar dalam faktur, dokumen asuransi dan dokumen pengapalan lainnya yang diserahkan, dan tidak bertentangan dengan uraian barang dalam kredit atau dokumen lainnya.
  5. Barang dikirimkan kepada pihak yang disebutkan dalam kredit.
  6. Tidak ada klausul tambahan luar biasa pada konosemen yang secara tegas menerangkan keadaan tidak baik dari barang-barang satu pengepakan sehingga menyebabkan B/L menjadi “tidak bersih” atau unclean.

 

  1. Penyimpangan Dokumen dalam Letter of Credit

Di dalam praktek transaksi perdagangan Luar negeri yang menggunakan yang menggunakan cara pembayaran L/C terdapat penggolongan penyimpangan yaitu:

  1. Penyimpangan atas syarat-syarat L/C

Penyimpangan atas syarat-syarat L/C antara lain: tidak lengkapnya dokumen yang telah ditentukan, antara dokumen yang satu dengan yang lain tidak konsisten, melampaui batas akhir tanggal pengapalan, L/C sudah melampaui waktu yang sudah ditentukan (expired).

  1. Penyimpangan yang bersumber pada dokumen yang belum sempurna. Bentuk penyimpangan-penyimpangan atas dokumen tersebut dapat digolongkan dalam dua kelompok, yaitu:
  • Penyimpangan yang sifatnya dapat diperbaiki (Correctable Discrepancies)

Correctable Discrepancies adalah penyimpangan-penyimpangan yang disebabkan oleh kekeliruan kecil dalam penyiapannya dan dimungkinkan bagi eksportir untuk memperbaiki dokumen yang menggalami penyimpangan tersebut. Kekeliruan-kekeliruan seperti ini disebut dengan minor discrepancies.

  • Penyimpangan yang sifatnya tidak dapat diperbaiki (Uncorrectable Discrepancies)

Uncorrectable discrepancies adalah penyimpangan yang dianggap besar dan tidak dapat diperbaiki langsung oleh eksportir. Penyimpangan-penyimpangan ini dinamakan major discrepancies.

VARIABEL PENELITIAN

0

 

1. PENGERTIAN VARIABEL

Istilah variabel dapat diartikan bermacam – macam. Dalam tulisan ini variable diartikan sebagai segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Sering pula dinyatakan variabeL penelitian itu sebagai faktor-faktor yang berperan dalam peristiwa atau gejala yang akan diteliti.

Kalau ada pertanyaan tentang apa yang akan di teliti, maka jawabannya berkenaan dengan variabel penelitian.Jadi variabel penelitian pada dasarnya adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulan.Secara teoritis variabel dapat didefiisikan sebagai atribut seseorang, atau objek yang mempunyai “Variasi” antara satu orang dengan yang lain atau satu objek dengan objek yang lain (Hatch dan Farhady,1981). Dinamakan variabel karena ada variasinya.

Menurut Y.W Best yang disebut variabel penelitian adalah kondisi-kondisi atau serenteristik-serenteristik yang oleh peneliti  dimanupulasikan, dikontrol atau dioservasi dalam suatu penelitian. Sedang Direktorat Pendidikan Tinggii Depdikbud menjelaskan bahwa yang dimaksud variabel penelitian adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan penelitian. Dari kedua pengerian tersebut dapatlah dijelaskan bahwa variabel penelitian itu meliputi faktor-faktor yang berperan dalam peristiwa atau gejala yang kan diteliti.

Apa yang merupakan variabel dalam sesuatu penelitian ditentikan oleh landasan teoritisnya, dan ditegaskan oleh hipotesis penelitian. Karena itu apabila landasan teoritisnya berbeda, variabel-variebel penelitiannya juga akan berbeda. Jumlah variabel yang dijadikan objek pengamatan akan ditentukan oleh sofistikasi rancangan penelitiannya. Makin sederhana sesuatu rancangan penelitian, akan melibatkan variabel-variabel yang makin sedikit jumlahnya, dan sebaliknya.

2. KLASIFIKASI VARIABEL

Variabel-variabel yang telah diidentifikasikan perlu diklasifikasikan, sesuai dengan jenis dan peranannya dalam penelitian. Klasifikasi ini sangat perlu untuk penentuan alat pengambilan data apa yang akan digunakan dan metode analisis mana yang sesuai untuk diterapkan.

Berkaitan dengan proses kuantifikasi data biasa digolongkan menjadi 4 jenis yaitu (a). Data Nominal, (b). Data Ordinal, (c). Data Interval dan, (d). Data ratio.  Demikianlah pula variabel, kalau dilihat dari segi ini biasa dibedakan dengan cara yang sama

  1. Variabel Nominal, yaitu variabel yang ditetapkan berdasar atas proses penggolongan; variabel ini bersifat diskret dan saling pilah (mutually exclusive) antara kategori yang satu dan kategori yang lain; contoh: jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan
  2. Variabel Ordinal, yaitu variabel yang disusun berdasarkan atas jenjang dalam atribut tertentu. Jenjang tertinggi biasa diberi angka 1, jenjang di bawahnya diberi angka 2, lalu di bawahnya di beri angka 3 dan seterusnya. (ranking)
  3. Variabel Interval, yaitu variabel yang dihasilkan dari pengukuran, yang di dalam pengukuran itu diasaumsikan terdapat satuan (unit) pengukuran yang  sama. Contoh: variabel interval misalnya prestasi belajar, sikap terhadap sesuatu program dinyatakan dalam skor, penghasilan dan sebagainya.
  4. Variabel ratio,  adalah variabel yang dalam kuantifikasinya mempunyai nol mutlak. (Drs. Sumadi Suryabrata .Metologi Penelitian. hal. 26-27)

Menurut Fungsinya variabel dapat dibedakan :

a).           Variabel Tergantung (Dependent Variabel)

Yaitu kondisi atau karakteristik yang berubah atau muncul ketika penelitian mengintroduksi, pengubah atau mengganti variabel bebas.

Menurut fungsinya variabel ini dipengaruhi oleh variabel lain, karenanya juga sering disebut variabel yang dipengaruhi atau variabel terpengaruhi.

Variabel ini sering disebut sebagai variabel output, Kriteria, Konsekuen. Atau dalam bahasa Indonesia sering disebut Variabel terikat. Dalam SEM (Structural Equation Modeling) variabel dependen disebut variabel Indogen.*

b).           Variabel Bebas ( Independent Variabel)

Adalah kondisi-kondisi atau karakteristik-karakteristik yang oleh peneliti dimanipulasi  dalam rangka untuk menerangkan hubungannya dengan fenomena yang diobservasi.

Karena fungsi ini sering disebut variabel pengaruh, sebab berfungsi mempengaruhi variabel lain, jadi secara bebas berpengaruh terhadap variabel lain.

Variabel ini juga sering disebut sebgai variabel  Stimulus, Prediktor, antecendent. Dalam SEM(Structural Equation Modeling) variabel independen disebut variabel eksogen.

c).            Variabel Intervening

Variabel intervenig adalah variabel yang secara teoritis mempengaruhi hubungan antara variabel independen dengan Variabel dependen menjadi hubungan yang tidak langsung dan tidak dapat diamati dan diukur. Variabel ini merupakan variabel penyela/antara yang terletak di antara variabel independen dan dependen, sehingga variabel independen tidak langsung mempengaruhi berubahnya atau timbulnya variabel dependen.

Variabel Intervening juga merupakan variabel yang berfungsi menghubungkan variabel satu dengan variabel yang lain. Hubungan itu dapat menyangkut sebab akibat atau hubungan pengaruh dan terpengaruh.

d).           Variabel Moderator

Dalam mengidentifikasi variabel moderator dimaksud adalah variabel yang karena fungsinya ikut mempengaruhi variabel tergantung serta meperjelas hubungan bebas dengan variabel tergantung.

e).            Variabel kendali

Yaitu yang membatasi (sebagai kendali) atau mewarnai variabel mederator. Variabel ini berfungsi sebagai kontrol terhadap variabel lain terutama berkaitan dengan variabel  moderator jadi juga  seperti variabel moderator dan bebas ia juga ikut berpengaruh terhadap variabel tergantung

f).              Variabel Rambang

Berlainan dengan variabel bebas, yaitu fungsinya sangat diperhatikan dalam penelitian. Variabel rambang yaitu variabel yang fungsinya dapat diabaikan atau pengaruhnya hampir tidak diperhatikan terhadap variabel bebas maupun tergantung. (Drs.Colid Narbuko,Drs.H Abu Achmadi.2004.Metode Penelitian. Jakarta:Bumi Aksara Hal.119-120)

3. MERUMUSKAN DEFINISI OPERASIONAL VARIABEL-VARIABEL

Setelah variabel – variabel diidetifikasikan dan diklasifikasikan, maka variabel-variabel tersebut perlu didefinisikan secara operasional. Penyusunan Definisi operasional ini perlu, karena definisi operasional itu akan menunjuk alat pengambil data mana yang cocok digunakan.

Definisi Operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang didefinisikan yang dapa diamati (diobservasi). Konsep dapat diamati atau diobservasi ini penting, karena hal yang dapat diamati itu membuka kemungkinan bagi orang lain selain peneliti untuk melakukan hal yang serupa, sehingga apa yang dilakukan oleh peneliti terbuka untuk diuji kembali oleh orang lain.

 

Cara menyusun definisi operasional dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu

1). Definisi Pola I, yaitu disusun berdasarkan atas kegiatan-kegiatan (operations) yang harus dilakukan agar hal yang didefinisikan itu terjadi.

Contoh :

– Frustasi adalah keadaan yang timbul sebgai akibat tercegahnya pencapaian hal yang sangat diinginkan yang sudah hampir tercapai.

– Lapar adalah keadaan dalam individu yang timbul setelah dia tidak makan selama 24  jam

– Garam Dapur adalah hasil kombinasi kimiawi antara natrium dan Clorida.

Definisi Pola I ini, yang menekankan Operasi atau manipulasi apa yang harus dilakukan untuk menghasilkan keadaan atau hal yang didefinisikan, terutama berguna untuk mendefinisikan variabel bebas.

2). Definisi Pola II, yaitu definisi yang disusun atas dasar bagaimana hal yang didefinisikan itu beroperasi.

Contoh :

– Orang cerdas adalah orang yang tinggi kemampuannya dalam memecahkan masalah, tinggi kemampuannya dalam menggunakan bahasa dan bilangan.

– Orang Lapar adalah orang yang mulai menyantap makanan kurang dari satu menit setelah makanan  dihidangkan, dan menghabiskannya dalam  waktu kurang dari 10 menit.

3). Definisi Pola III, yaitu definisi yang dibuat berdasarkan atas bagaimana hal yang didefinisikan itu nampaknnya.

Contoh :

– Mahasiswa yang cerdas adalah mahasiswa  yang mempunyai ingatan baik, mempunyai perbendaharaan kata  luas, mempunyai kemampuan berpikir  baik, mempunyai kemampuan berhitung baik.

–   Ekstraversi adalah  kecenderungan lebih suka ada dalam kelompok daripada seorang diri.

Seringkali dalam membuat definisi operasional pola III ini peneliti menunjuk kepada alat yang digunakan untuk mengambil datanya.

Setelah definisi operasional variabel-variabel peneliitian selesai dirumuskan, maka prediksi yang terkandung dalam hipotesis telah dioperasionalkan. Jadi peneliti  telah menyusun prediksi tentang kaitan berbagai variabel penelitiannya itu secara operasional, dan siap diuji melalui data empiris. (Drs. Sumadi Suryabrata .Metologi Penelitian. hal. 30-31)

4. MACAM-MACAM HUBUNGAN ANTAR VARIABEL

Sesungguhnya yang dikemukakan di dalam inti penelitian ilmiah adalah mencari  hubungan antara berbagai variabel.  Hubungan yang paling dasar adalah hubungan antara dua variabel bebas  dan variabel terikat ( Independent variabel dengan dengan dependent variabel).

a.      Hubungan Simetris

Variabel-variabel dikatakan mempunyai hubungan simetris apabila variabel yang satu tidak disebabkan atau dipengaruhi oleh variabel lainnya. Terdapat 4 kelompok hubungan simetris :

1). Kedua variabel merupakan indikator sebuah konsep yang sama.

2). Kedua variabel merupakan akibat daru suatu faktor yang sama.

3). Kedua variabel saling berkaitan secara fungsional, dimana yang satu berada yang lainnya pun pasti disana.

4). Hubungan yang bersifat kebetulan semata-mata.

b.      Hubungan Timbal Balik

Hubungan timbal balik adalah hubungan di mana suatu variabel dapat menjadi sebab dan akibat dari variabel lainnya. Perlu diketahui bahwa hubungan timbal balik bukanlah hubungan, dimana tidak dapat ditentukan  variabel yang menjadi sebab dan variabel  yang menjadi akibat.

c.      Hubungan Asimetris (tidak simetri)

Satu variabel atau lebih mempengaruhi variabel yang lainnya. Ada enam tipe hubungan tidak simetris, yakni :

1).    Hubungan antara stimulus dan respons. Hubungan yang demikian itulah merupakan salah satu hubungan kausal yang lazim dipergunakan oleh para ahli.

2).    Hubungan antara disposisi dan respons. Disposisi adalah kecenderungan untuk menunjukkkan respons tertentu dalam situasi tertentu. Bila “Stimulus” datangnya pengaruh dari luar dirinya, sedangkan “Disposisi” berada dalam diri seseorang.

3).    Hubungan antara diri indiviidu dan disposisi atau tingkah laku. Artinya ciri di  sini adalah sifat individu yag relatif tidak berubah dan tidak dipengaruhi lingkungan.

4).    Hubungan antara prekondisi yang perlu dengan akibat tertentu.

5).    Hubungan Imanen antara dua variabel.

6).    Hubungan antara tujuan (ends) dan cara (means)

5. PENGUKURAN VARIABEL

Pengukuran adalah penting bagi setiap penelitian, karena dengan pengukuran itu penelitian dapat menghubungkan konsep yang abstrak dengan realitas.

Untuk dapat melakukan pengukuran, maka seseorang peneliti harus memikirkan bagaimana ukuran yang paling tepat untuk suatu konsep. Ukuran yang tepat akan memberikan kepada penelii untuk merumuskan lebih tepat dan lebih cermat konsep penelitiannya. Proses pengukuran mengandung 4 kegiatan pokok sebagai berikut :

a). Menentukan indikator untuk dimensi – dimensi variabel penelitian.

b). Menentukan ukuran masing-masing dimensi. Ukuran ini dapat berupa item (pertanyaan) yang relevan dengan dimensinya.

c). Menentukan ukuran yang akan digunakan dalam pengukuran, Apakah tingkat ukuran nominal, ordinal interval atau ratio dan

d). Menguji tingkat validitas dan reliabilitas sebagai kriteria alat pengukuran yang baik.. Alat pengukur yang baik, apabila alat pengukur itu dapat mengungkapkan realita itu dengan tepat. Oleh karena itu dalam pengukuran gejala yang demikian itu yang dianut adalah berdasarkan indikator-indikator konsep tersebut. Jadi kalau akan mengukur intelegensi harus mencari apa yang menjadi indikator perbuatan yang intelegen tersebut.

 

6. VARIABEL ANTARA

Salah satu asumsi dasar di dalam ilmu pengetahuan adalah, bahwa gejala sesuatu harus ada sebab-musahabnya dan tidak begitu saja terjadi dengan sendirinya. Setiap fenomena dipengaruhi oleh serangkaian sebab-musahab. Oleh karena itu setiap kali kita menentukan sebab dari suatu fenomena, selalu akan timbul pertanyaan, apakah sebab yang lainnya? Apakah sebab yang pertama berpengaruh langsung pada fenomena tersebut, ataukah tidak langsung dan melalui sebab yang lainnya? Pertanyaan yang terakhir ini mengantar kita ke suatu faktor penguji yang penting yaitu “Variabel antara”.

Untuk mengatur rangkaian sebab-musabab suatu fenomena, tentu saja lewat pengamatan serta akan sehatlah disamping teori-teori yang menjadi pedoman. Namun di dalam rangkaian sebab akibat itu, suatu variabel akan disebut “Variabel antara” apabila, dengan masuknya variabel tersebut, hubungan statistika yang mulai nampak antara dua variabel menjadi lemah atau bahkan lenyap. Hal ini disebabkan karena hubungan semula nampak antara kedua variabel pokok bukanlah suatu hubungan yang langsung tetapi melalui varibel yang lain.

7. VARIABEL ANTESENDEN

Variabel Antesenden mempunyai kesamaan dengan variabel antara, yakni merupakan hasil yang lebih mendalam dari penelusuran hubungan kausan antara variabel.

Perbedaannya, “Variabel antara ” menyusup diantara variabel pokok, sedangkan variabel Antesenden mendahului variabel pengaruh

Sebenarnya realita antara dua variabel sebenarnya merupakan penggalan dari sebuah jalinan sebab akibat yang cukup panjang. Oleh karena itu setiap usaha untuk mencari jalinan yang lebih jauh, seperti halnya dengan variabel antesenden – akan memperkaya pengertian kita tentang fenomena yang sedang diteliti.

Untuk dapat diterima sebagai variabel antesenden syarat-syaratnya sebagai berikut :

ketika variabel harus saling berhubungan : variabel antesenden dan variabel pengaruh, variebel antesenden dan variabel terpengaruh, variabel pengaruh dan variabel terpengaruh.

Apabila variabel antesenden dikontrol, hubungan antara variabel pengaruh dan variabel terpengaruh tidak lengkap. Dengan kata lain : variabel antesenden tidak mempengaruhi hubungan antara kedua variabel pokok.

Apabila pengaruh dikontrol, hubungan antara variabel antesenden dan variabel terpengaruh harus lengkap.(Drs.Colid Narbuko,Drs.H Abu Achmadi.2004.Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara Hal.131-134)

 

UNTUK FILE POWERPOINT BISA DOWNLOAD VARIABEL PENELITIAN